1. Apa
yang melatarbelakangi munculnya UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,
serta apa saja isi pokok dari kebijakan tersebut.
Secara umum, yang melatarbelakangi
munculnya UU No.36 Tahun 2009 adalah karena adanya 5 dasar pertimbangan
perlunya dibentuk undang-undang kesehatan yaitu pertama; kesehatan
adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan, kedua; prinsip kegiatan
kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Ketiga; kesehatan
adalah investasi.
Keempat; pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab
pemerintah dan masyarakat, dan yang Kelima
adalah bahwa undang-undang kesehatan no 23 tahun 1992 sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam
masyarakat.
Latar
belakang yang kedua adalah di pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsure kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini menandakan bahwa adanya niat ingin melakukan perubahan paradigma, upaya pembangunan kesehatan yaitu dari paradigma sakit yang begitu kental pada Undang-Undang Kesehatan sebelumnya (no 23 tahun 1992) bergeser menjadi paradigma sehat.
tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsure kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini menandakan bahwa adanya niat ingin melakukan perubahan paradigma, upaya pembangunan kesehatan yaitu dari paradigma sakit yang begitu kental pada Undang-Undang Kesehatan sebelumnya (no 23 tahun 1992) bergeser menjadi paradigma sehat.
2. Akibat yang Ditimbulkan dari Kebijakan
Tersebut
Terjadinya perubahan paradigma upaya
pembangunan kesehatan yaitu dari paradigma
sakit yang begitu kental pada Undang-Undang Kesehatan
sebelumnya (no 23 tahun 1992) bergeser menjadi paradigma sehat.
Untuk itu, sudah saatnya kita melihat
persoalan kesehatan sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga yang
pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan
paradigma sehat, yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan
preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Dalam rangka
implementasi paradigma sehat tersebut, dibutuhkan sebuah undang-undang yang
berwawasan sehat, bukan undang-undang yang berwawasan sakit.
3. Dampak Positif yang Ditimbulkan oleh
UU No.36 Tahun 2009
Undang-Undang tersebut memuat
ketentuan yang menyatakan bahwa bidang kesehatan sepenuhnya diserahkan kepada
daerah masing-masing yang setiap daerah diberi kewenangan untuk mengelola dan
menyelenggarakan seluruh aspek kesehatan. Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah telah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang mengatur tentang pembagian urusan
antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan
hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan perlu
disesuaikan dengan semangat otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk
kebijakan umum kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh semua pihak dan sekaligus
dapat menjawab tantangan era globalisasi dan dengan semakin kompleksnya
permasalahan kesehatan dalam suatu Undang-Undang Kesehatan yang baru untuk
menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
4. Dampak Negatif yang Ditimbulkan oleh
UU No.36 Tahun 2009
Tentang dampak pengendalian tembakau
yang diatur juga di dalam Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang
kesehatan, terutama pasal 114 dan 199, hal ini akan mengancam keberlangsungan
hidup dari para petani tembakau. Dan
bukan hanya petani tembakau saja yang terkena imbasnya tetapi juga
pabrikan besar.
0 komentar:
Posting Komentar